Tahapan Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan

Advertisement
Cara mengurus pemutihan pajak kendaraan - penghapusan denda terhadap pajak yang terlambat dibayarkan oleh wajib pajak pemilik kendaraan bermotor memang sangat menguntungkan bagi kita yang mungkin saja STNK kendaraannya mati dalam jangka waktu yang lama. Penghapusan denda pajak ini bukan berarti anda secara gratis mengurus / memperpanjang STNK, melainkan anda hanya perlu membayar besaran nilai pajak yang anda tinggak tanpa dikenai biaya tambahan berupa denda keterlambatan.

Bagi mereka yang belum pernah sama sekali melakukan pembayaran PKB ataupun BBNKB pasti akan merasa kebingungan dan was was bagaimana prosesnya nanti dilapangan, sehingga dengan banyaknya pembaca yang belum mengetahui alur dari proses pemutihan pajak, kami akan mencoba merangkumkannya untuk anda.

Tahapan Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan

Cara mengurus pemutihan pajak kendaraan


Langkah pertama yang harus kalian lakukan terlebih dahulu adalah melengkapi dokumen penting yang dibutuhkan untuk mengurus pemutihan pajak, yang diantaranya adalah fotokopi STNK, BPKB dan juga KTP kurang lebih masing masing sebanyak 1 lembar, jangan lupa juga untuk membawa yang aslinya jika nanti diminta oleh petugas untuk dicocokkan.

Setelah semua dokumen yang dibutuhkan dilengkapi langkah kedua adalah dengan membawa dokumen tersebut menuju kantor SAMSAT yang ada dikotamu, silahkan masuk kedalam gedung samsat dan lakukan pengambilan formulir yang telah disediakan di meja receptionist, silahkan isikan data diri anda sesuai dengan yang diminta didalam form tadi. Pastikan anda membawa pulpen dari rumah agar tidak kerepotan pinjam pulpen kesana kemari.

Setelah data diri ditulis didalam form yang telah disediakan oleh petugas, silahkan anda lampirkan ketiga fotokopi STNK, BPKB dan juga KTP kedalam map yang juga berisi formulir tadi dan diserahkan ke loket penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau SKP. kemudian silahkan anda menunggu namanya dipanggil dan diberikan surat SKP berwarna kuning yang berisi besarnya pajak yang perlu anda bayarkan.

Setelah mendapatkan surat SKP ini anda perlu mendatangi loket jasa Raharja guna menyerahkan SKP untuk selanjutnya menunggu namanya dipanggil dan diberikan sebuah kartu dana SWDKLLJ yang besarnya nominal yang harus dibayar kurang lebih 143.000 sampai 243.000 rupiah. Dana SWDKLLJ ini adalah dana asuransi terhadap pemilik kendaraan yang mungkin nanti terjadi kecelakaan, anda berhak mendapatkan uang santunan dengan besaran yang bervariasi, untuk mengetahui apa itu dana SWDKLLJ silahkan baca tulisan kami yang lain di :

Baca juga : Arti dan fungsi penting SWDKLLJ di balik STNK kendaraan

Setelah dari loket Jasa Raharja dan mendapatkan kartu dana, silahkan anda datang ke kasir bank yang ditunjuk oleh samsat untuk menyerahkan semua dokumen yang kalian bawa yakni SKP dan kartu dana jasa raharja. Selanjutnya anda disuruh menunggu lagi sampai namanya dipanggil dan melakukan proses pelunasan, nantinya kedua dokumen tadi akan dikembalikan kepada anda dimana telah dibubuhi stempel LUNAS.

Nantinya kedua dokumen inilah yang dipakai untuk pengesahan STNK yang lamanya 1 tahun, disini juga pemilik kendaraan meakukan pembayaran pajak untuk 1 tahun kedepan plus melakukan pengambilan STNK yang baru.

Serahkan kedua dokumen yang berstempel LUNAS tadi ke loket 1 guna mengambil nomor antri dan menunggu namanya dipanggil. Setelah nama anda dipanggil, kalian akan diberikan fotokopi dari surat setoran pajak, dan selanjutnya menuju ke loket 3 dan juga 4 untuk melakukan pembayaran. Silahkan menunggu untuk dipanggil dan menerima STNK baru.

Baca juga : Definisi pengertian pemutihan pajak kendaraan

Bila anda masih bingung mengenai alur atau proses cara melakukan pemutihan pajak di masing masing samsat yang mungkin caranya sedikit berbeda, jangan ragu untuk meminta bantuan petugas disana karena mereka akan dengan senang hati membantu anda.


Subscribe to receive free email updates: