Pengertian SWDKLLJ Di STNK Kendaraan
Advertisement
Apa itu biaya SWDKLLJ ?
SWDKLLJ adalah kependekan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang harus dibayarkan oleh si pemilik kendaraan bermotor yang namanya digunakan sebagai atas nama kendaraan tersebut, sehingga dengan ini secara otomatis anda akan diikutsertakan kedalam program asuransi yang dimiliki oleh BUMN yakni Jasa Raharja.Untuk besarnya biaya SWDKLLJ yang harus kalian bayar tergantung dengan mobil atau motor type apa dan termasuk kelas biasa atau premium. Sebagai contoh, besarnya SWDKLLJ untuk motor dengan kubikasi mesin 50 sampai 250cc akan dikenai biaya sebesar Rp 35.000, dan untuk mobil biasa seperti mobil sedan, mpv, suv, jip dan sejenisnya dikenai biaya SWDKLLJ sebesar Rp 143.000.
Dan SWDKLLJ ini pun juga memiliki kegunaan yang sebaiknya anda ketahui, karena ada hak yang kalian miliki disini dan jika tidak anda ketahui fungsinya, tentu bisa disayangkan bukan ?
Baca juga : Waspada marak penipuan jual beli kendaraan STNK ONLY
Fungsi biaya SWDKLLJ
Sesuai namanya yakni biaya asuransi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan, maka dengan ini pihak jasa raharja akan memberikan perlindungan / santunan bagi anda yang namanya tercantuk didalam STNK untuk mendapatkan hak hak dibawah ini sesuai dengan Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tertanggal 26 Februari 2008 yakni :- Santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp25 juta
- Santunan biaya pemakaman sebesar Rp2 juta
- Santunan untuk kecelakaan yang menyebabkan cacat ( Max ) sebesar Rp25 juta
- Santunan biaya perawatan ( Max ) sebesar Rp10 juta
Bagaimana memperolah dana santunan dari SWDKLLJ ?
Jika anda terlibat kecelakaan dan menderita luka luka, atau ada saudara anda yang terlibat kecelakaan sampai meninggal dunia, agar memperoleh dana santunan dari SWDKLLJ ini adalah sebagai berikut ini :- Menghubungi kantor jasa raharja yang terdekat dan melaporkan bahwa anda atau saudara terlibat kecelakaan. Jangan lupa juga melaporkan kejadian ini ke kepolisian dan meminta surat keterangan bahwa anda atau saudara terlibat kecelakaan.
- Lakukan pengisian form pengajuan dana santunan dengan menyertakan surat keterangan laporan kecelakaan yang kalian peroleh dari kantor polisi di kantor jasa raharja, dan juga menyertakan surat keterangan dari rumah sakit / dokter, KTP korban atau KTP ahli waris jika korban meninggal dunia.
- Namun jika korban selamat dan hanya menderita luka luka, anda wajib menyertakan kwitansi biaya perawatan dan pengobatan asli, sedang bagi yang meninggal dunia anda perlu menyertakan kartu keluarga ( KK ) atau surat nikah.
- Lakukan sesegera mungkin pengajuan klaim santunan jasa raharja setidaknya kurang dari 3 bulan semenjak kejadian menimpa anda atau saudara, sebab jika sudah melewati dalam kurun waktu 6 bulan, maka dana santunan ini akan hangus atau tidak berlaku dan tidak bisa kalian klaim kan.
Baca juga : Ketahui resiko beli motor atau mobil tanpa BPKB hanya STNK
Penerima biaya santunan dari jasa raharja ini tidak sebatas pada siapa yang namanya tercantum didalam STNK saja, melainkan seluruh penumpang yang ada didalam mobil yang terlibat kecelakaan termasuk si pengemudinya juga. Nah bagaimana apakah anda sekarang tahu fungsi penting dari SWDKLLJ yang kalian bayarkan tiap memperpanjang STNK kendaraan ? Semoga bermanfaat dan silahkan dibagikan tulisan diatas bila kalian menganggapnya juga bermanfaat :).