Pengertian Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Advertisement
Pengertian pemutihan pajak kendaraan bermotor
Pemutihan pajak kendaraan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh negara guna menertibkan para wajib pajak yang telah lama tidak membayarkan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua dengan cara tidak atau menghapus beban denda keterlambatan pembayaran selama periode tertentu. atau dengan kata lain kalian akan di bebas - kan dari denda kareta terlambat membayar pokok pajak.Untuk contoh simpelnya begini, anda memiliki kendaraan bermotor dan sudah 3 tahun lamanya dan tidak membayarkan pajak motor selama kurun waktu tersebut. Nah biasanya setiap keterlambatan dalam membayar pajak, maka si wajib pajak ini akan dikenakan biaya denda yang besarnya 2 persen dari pajak pokok kendaraan. Dan karena adanya program pemutihan ini, maka denda yang dikenakan selama sebelum masa pemutihan akan dihapuskan sehingga yang perlu dibayarkan hanyalah pajak pokok saja.
Contoh perhitungannya begini, pajak motor per tahun adalah sebesar 170.000 dan terlambat dibayar selama 3 tahun, maka selama masa pemutihan ini berjalan, yang harus kalian bayarkan ke kantor pajak hanyalah sebesar 170.000 x 3 = 510.000 saja tanpa ditambah biaya denda administrasi lainnya.
Baca juga : Inilah alasan kenapa kadaluarsa SIM sama dengan tanggal lahir
Bagaimana dengan biaya bea balik nama kendaraan apakah gratis selama masa pemutihan ini ?
Ya untuk biaya balik nama kendaraan bermotor atau BBN di hari pemutihan ini juga akan digratiskan, anda hanya wajib membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB saja dan tidak dimintai uang sebagai jasa balik nama lagi.Kapan biasanya dilakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor ?
Untuk waktu kapan dilakukan pemutihan pajak kendaraan ini tergantung keputusan gubernur / pemda selaku pemimpin daerah tempat anda tinggal, karena memang hanya pemerintah daerah lah yang bisa memberikan keringanan, pengurangan serta pembebasan pajak terutang serta denda denda administratif lainnya kepada wajib pajak.Apa tujuan dilakukan pemutihan pajak kendaraan ?
Beberapa tujuan diberlakukannya pemutihan pajak diantaranya adalah sebagai berikut :Menertibkan semua administrasi pendaftaran kendaraan baik motor ataupun mobil yang berasal dari luar daerah atau luar provinsi, dimana kendaraan ini digunakan sebagai kendaraan operasional di dalam provinsi / daerah setempat. Dengan begitu pemda tidak kehilangan pendapatan atas kendaraan operasional yang terdaftar di daerah lain, namun digunakan beroperasi di wilayahnya.
Mempercepat perubahan nama pemilik kendaran bermotor dari angkutan umum, orang dan atau angkutan umum barang dari milik perseorangan ataupun badan usaha menjadi badan hukum sesuai dengan ketentuan aturan perundang undangan.
Meningkatkan pendapatan atas pajak kendaraan bermotor bagi daerah yang sedang memberlakukan pemutihan pajak terhadap para pemilik kendaraan yang menunggak membayar pajak.
Meringankan para wajib pajak dalam memenuhi tanggung jawabnya dalam tertib membayar pajak. Nominal denda keterlambatan berapapun banyaknya, ketika ada program pemutihan pajak,semua akan dihapuskan sehingga penunggak pajak hanya membayarkan pajak pokoknya saja.
Syarat Pemutihan pajak kendaraan bermotor
Untuk bisa mengurus pemutihan pajak kendaraan anda harus membawa kelengkapan seperti BPKB, KTP, STNK kendaraan serta kwitansi pembelian kendaraan ke samsat yang telah ditunjuk. Untuk mempercepat proses pemutihan bagi kendaraan yang berasal dari luar kota sebaiknya anda juga meminta dan membawa surat bantuan pengecekan fisik kendaraan dari kota asalnya.Misalnya anda membawa kendaraan dari Blitar ke Surabaya, maka agar pemutihan ini cepat diproses silahkan anda minta surat cek fisik dari samsat di blitar untuk selanjutnya surat ini digunakan sebagai pelengkap ketika mengajukan pemutihan pajak di surabaya.
Syarat Pemutihan Kendaraan Bebas BBN
- STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor )
- BPKB ( Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor )
- KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
- Kuitansi Pembelian Kendaraan
Baca juga : Ketahui beberapa hal ini mengenai asuransi kendaraan bermotor
Nah bagaimana apakah anda sudah paham mengenai apa yang dimaksud dengan pemutihan pajak kendaraan ini ? Jadi pemutihan ini bukannya anda digratiskan untuk tidak membayar pajak kendaraan yang sudah lama anda tunggak, melainkan hanya menggratiskan besaran DENDA administratif keterlambatan saja. Dengan diadakannya pemutihan atas pajak ini pemerintah berharap masyarakat menjadi lebih tertib di kemudian hari untuk mem - bayar pajak. Ingat membayar pajak adalah kewajiban.
Untuk contoh tahap melakukan pemutihan pajak kendaraan silahkan baca tulisan kami yang lain dibawah ini.
Baca juga : Tahap melakukan pemutihan pajak kendaraan