Cara Blokir Pajak Kendaraan Yang Sudah Dijual
Advertisement
Jadi semakin banyak kendaraan yang dimiliki, maka semakin tinggi pula kita dalam membayar setoran pajak ke negara, sampai akhirnya banyak sekali orang yang melakukan tindakan curang untuk mengakali agar tidak dikenai pajak progresif walaupun memiliki banyak kendaraan dirumah.
Dan masih banyak pula masyarakat yang belum paham dengan yang namanya pajak progresif ini, terlebih ketika mereka menjual unit kendaraan ( tanpa pemblokiran ) untuk nantinya uang hasil penjualan akan dibelikan unit kendaraan lain yang lebih baru sesuai dengan keinginan, mereka kaget karena biaya pajak kendaraan tersebut lebih mahal. Ya, itulah pajak progresif.
Meskipun kendaraan roda dua atau empat milik kita sudah berpindah tangan, alias tidak lagi kalian miliki, bila tidak dilakukan balik nama alias nama yang ada di STNK dan BPKB masih menggunakan nama anda sebagai pemilik kendaraan, artinya unit tersebut masih dianggap milik kalian, dan kalian lah yang harus bertanggung jawab membayar pajaknya.
Nah agar tidak terjadi yang demikian maka ketika kendaraan yang kalian jual sudah laku, segera lakukan balik nama pemilik kendaraan atau orang biasanya menyebut blokir pajak progresif. Untuk melakukannya anda bisa mendatangi kantor Samsat dimana kendaraan tersebut tercatat. Misalnya unit kendaraan kalian tercatat di Samsat Blitar, maka lakukan pengurusannya di Samsat blitar, disana nanti anda tinggal mengisi form pemblokiran / pencabutan kendaraan.
Dan untuk membuat laporan tentang penjualan unit kendaraan ini gratis alias tidak dipungut biaya. Yang perlu kalian lakukan hanyalah mengisi data penjualan di formulis yang telah disediakan oleh pihak Samsat.
Nah dengan begitu secara tidak langsung anda akan memaksa si pembeli kendaraan untuk melakukan pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN-KB, sehingga nantinya jika si pembeli ini mau memperpanjang STNK / mengurus pajak tidak perlu lagi meminjam KTP kalian.
Dasar dari penentuan pajak progresif ini ialah didasarkan atas nama dan juga domisili, atau paling minim disesuaikan dengan data yang ada didalam daftar susunan keluarga atau KK. Dan berikut adalah syarat dan cara melaporkan unut kendaraan yang telah dijual.
Syarat pemblokiran pajak progresif
- Siapkan identitas diri pemilik kendaraan ( KTP / SIM jangan lupa difotocopy )
- Siapkan foto copy kartu keluarga atau KK, jangan lupa bawa asli sekalian buat jaga jaga )
- Data unit kendaraan yang telah dijual ( Bisa dengan bawa foto copy STNK nya )
- Salinan pembayaran pajak terakhir dari pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai 6000 serta foto copy KTP penerima kuasa
- Surat keterangan pemilik kendaraan dari RT/RW bila terdapat nama yang sama ( khusus untuk identitas nama yang pasaran :D )
Setelah membawa semua berkas yang diperlukan diatas, silahkan anda datang ke kantor Samsat dan menuju ke loket pengecekan pajak progresif. Dari sini nanti anda akan dipandu oleh petugas yang saat itu sedang bertugas, pastikan anda tidak ragu dan malu untuk bertanya.
Untuk tulisan kami yang lain mengenai perpajakan kendaraan silahkan baca melalui daftar dibawah ini :
- Arti pemutihan pajak mobil dan motor
- Memahami arti pajak progresif kendaraan
- Begini cara mengurus pemutihan pajak kendaraan yang benar
- Begini cara perhitungan pajak progresif kendaraan
- Begini cara orang mau menghindari pajak progresif
Semoga bermanfaat dan salam otomotif.