Pengertian Pajak Progresif Mobil Dan Motor
Advertisement
Pengertian pajak progresif
Untuk penjelasan mengenai pajak progresif sendiri menurut sumber ensklopedia bebas menyebutkan, pajak progresif adalah sebuah tarif pajak yang dikenakan terhadap suatu kendaraan baik itu motor ataupun mobil, dengan besaran nilai presentase pajak yang semakin naik, dan kenaikan ini akan berbanding lurus dengan jumlah kepemilikan kendaraan yang dimiliki seseorang wajib pajak.Atau bahasa mudahnya adalah naiknya nilai presenan pajak yang harus dibayarkan oleh si pemilik terhadap mobil atau motor yang ke dua, ketiga, ke empat dan seterusnya. Jadi semakin banyak mobil ataupun motor yang kalian miliki, maka semakin besar juga pajak yang harus dibayarkan.
Siapa yang dikenai pajak progresif
Yang dikenakan pajak progresif adalah orang orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit dimana kedua kendaraan atau lebih tersebut di atas namakan ke orang yang sama.Besaran presentase pajak progresif dari unit ke unit ( dikalikan NJKB )
Untuk besarnya nilai presentase jumlah pajak yang harus dibayarkan tiap unit kendaraan berbeda beda sesuai dengan jumlah kepemilikan. semakin banyak maka semakin naik pula presentasenya, dan dibawah ini adalah contoh kenaikan prsentasi pajak progresif yang harus dibayarkan sesuai dengan unit kendaraan yang dimiliki.- Kendaraan Pertama: 1,5%
- Kendaraan Kedua: 2%
- Kendaraan Ketiga: 2,5%
- Kendaraan Keempat 4%
Untuk menghitung pajak progresif anda terlebih dahulu harus menghitung NJKB yang rumusnya adalah ( PKB / 2 ) x 100 sehingga ketemu nilai NJKB nya adalah :
NJKB = ( 1.500.000/2 ) x 100 = 75.000
Untuk mengetahui nilai PKB silahkan dilihat di bagian belakang STNK mobil atau motor anda.
Contoh menghitung pajak progresif
Anda memiliki sebuah mobil pertama yang memiliki Pajak Kendaraan Bermotor senilai 1.500.000 dan dana SWDKLLJ sebesar 150.000, kemudian anda tertarik dan berniat untuk membeli mobil baru lagi sebanyak 1 unit sehingga total mobil yang kalian miliki saat ini menjadi dua unit mobil. Maka mobil kedua ini nantinya akan dikenai pajak progresif dengan perhitungan sebagai berikut :Diketahui bahwa pajak kendaraan bermotor yang pertama adalah :
SWDKLLJ = 150.000NJKB = 75.000
Pajak yang harus dibayarkan untuk mobil pertama :
75.000 x 1.5% = 1.125.000SWDKLLJ = 150.000
Total = 1.275.000
Pajak progresif yang harus dibayarkan untuk mobil yang kedua :
75.000 x 2% =1.500.000 ( mobil kedua naik dari 1.5% ke 2% )SWDKLLJ = 150.000
Total =1.650.000
Untuk mobil yang selanjutnya cara menghitungnya sama, hanya saja persentase nya berbeda sesuai dengan yang ditetapkan oleh dispenda dimana anda tinggal. Untuk perhitungan mendetail mengenai pajak progresif akan kami bahas dilain kesempatan.
Baca juga : Arti dan fungsi pemutihan pajak kendaraan