Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Motor
Advertisement
Sekilas mengenai apa itu pajak progresif
Pajak progresif ialah pajak yang tarif pemungutannya semakin besar prsentasenya terhadap kendaraan yang kita miliki untuk kedua kali dan seterusnya yang didasarkan pada besarnya jumlah kuantitas obyek pajak serta harga nilai objek pajak. Untuk lebih detail mengenai pengertian pajak progresif silahkan anda baca tulisan kami sebelumnya di Baca : Pengertian pajak progresif kendaraan bermotorKarena pajak progresif ini dikenakan kepada seseorang yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit dengan atas nama kepemilikan yang sama, maka bagi anda yang hanya punya 1 unit kendaraan tidak perlu lagi menghitung pajak progresif sebab kalian tidak dikenai pajak tambahan ini :).
Bagaimana jika kita menjual kendaraan lama dan beli baru, apakah dihitung progresif ?
Ya anda akan dikenakan pajak progresif jika menjual kendaraan lama ke orang lain lalu kemudian membeli kendaraan baru, sebab akan terhitung anda memiliki dua unit kendaraan jika anda tidak segera melakukan balik nama atas kendaraan yang kalian jual tadi karena nama dan alamat kendaraan yang lama sama dengan kendaraan yang baru.
Jadi jika sewaktu waktu anda menjual unit motor ataupun mobil, langsung sesegera mungkin lakukan balik nama kepemilikan yang semula dari milik anda ke milik pembeli sehingga anda akan terbebas dari beban pajak progresif. Sayang kan jika unit kendaraan sudah dimiliki orang lain namun kita yang selalu membayar pajaknya ?
Bagi si pembeli sebaiknya juga wajib melaporkan atas pengalih kepemilikan unit kendaraan ini ke samsat di tempat anda tinggal paling lambat adalah 1 bulan semenjak unit kendaraan berpindah tangan / kepemilikan.
Besarnya tarif pajak progresif yang dikenakan
Adapun presentase kenaikan pajak kendaraan progresif adalah seperti urutan dibawah ini ( diluar jakarta ).- Mobil pertama dikenakan pajak sebesar 1.5%
- Mobil kedua dikenakan pajak sebesar 2%
- Mobil ketiga dikenakan pajak sebesar 2.5%
- Mobil ke empat dst dikenakan pajak sebesar 4%
Cara menghitung pajak progresif mobil motor
Untuk menghitung berapa besar nilai pajak progresif anda terlebih dahulu harus menghitung NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor dimana NJKB ini bukan nilai harga jual kendaraan dipasaran, melainkan satuan nilai yang telah ditetapkan secara khusus oleh dinas pendapatan daeran yang didasarkan data dari ATPM/APM ( dealer ) dengan menggunakan rumus ( PKB:2) x 100. Lalu dari mana nilai PKB ini ? Anda bisa menemukan nilai PKB ini dibalik STNK kendaraan anda seperti contoh dibawah ini, sebuah kendaraan bermotor dengan PKB senilai 650.000 dan SWDKLLJ senilai 143.000..Disana anda akan menemukan nilai PKB dan juga nilai SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ) yang nantinya juga ditambahkan di akhir hasil perhitungan masing masing unit kendaraan yang terkena pajak progresif. Untuk fungsi dari SWDKLLJ bisa kalian baca pada artikel kami sebelumnya di bawah ini.
Baca juga : Arti dan fungsi SWDKLLJ di STNK kendaraan
Contoh perhitungan pajak progresif
Anda memiliki 4 buah kendaraan roda empat dimana keseluruhan model, type dan tahun pembelian adalah sama ( mungkin pengusaha rental ya ) sehingga diketahui nilai PKB adalah 650.000 dan SWDKLLJ adalah 143.000Menghitung NJKB kendaraan ( rumus (PKB:2)x100 )
NJKB = (650.000:2)x100
NJKB = 32.500.000
Perhitungan pajak progresif dari mobil ke 1 sampai ke 4 sesuai presentase kenaikan nilai pajak.
Mobil Pertama
PKB: 32.500.000 x 1,5% = 487.500
SWDKLLJ: 143.000
Total: Rp630.500
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mobil Kedua
PKB: 32.500.000 x 2% = 650.000
SWDKLLJ: 143.000
Total: Rp793.000
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mobil Ketiga
PKB: 32.500.000 x 2,5% = 812.500
SWDKLLJ: 143.000
Total: Rp955.500
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mobil Keempat
PKB: 32.500.000 x 4% = 1.300.000
SWDKLLJ: 143.000
Total: Rp1.443.000
Total keseluruhan pajak ke 4 kendaraan yang harus dibayarkan = Rp 3.822.000
Diatas hanyalah contoh saja dimana nilai PKB kendaraan jadul hanya sebesar 650.000 rupiah, untuk masing masing kendaraan tentu mempunyai nilai PKB yang berbeda sehingga mempengaruhi harga NJKB dan juga besarnya pajak yang kalian tanggung. Coba silahkan hitung jika mobil anda seperti Nissan Grand Livina yang memiliki nilai PKB sebesar Rp 2.100.000 atau Toyota Kijang Innova dengan nilai PKB sebesar 2.900.000 dibawah ini :).
Nah itulah tadi contoh cara perhitungan pajak progresif dari ke empat mobil yang kalian miliki. Bisa dilihat bahwa dari satu mobil dengan mobil lainnya nilai pajaknya semakin naik, sehingga bila kalian memiliki banyak mobil secara otomatis pajak yang dibebankan ke anda semakin besar. Karena alasan ini pula lah banyak sekali orang yang kemudian mencari akal agar tidak terkena pajak progresif, dengan jalan mengatas namakan unit mobil yang mereka beli dengan nama orang lain, bisa tetangga, keponakan, saudara jauh dan lain sebagainya.
Baca juga : Cara klaim asuransi sepeda motor yang hilang