Resiko Memiliki Motor Tanpa BPKB

Advertisement
Resiko motor tanpa BPKB - selain surat tanda nomor kendaraan atau STNK, salah satu surat penting yang wajib ada bagi pemilik kendaraan bermotor adalah BPKB ( Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor ) yang mengindikasikan bahwa anda adalah pemilik sah dari kendaraan tersebut karena BPKB motor ada ditangan anda, walaupun nama yang tercantum didalamnya bukanlah nama anda, yang mungkin motor tersebut motor warisan orang tua atau motor dari hasil jual beli.

Jika anda menginginkan nama anda tang tertempel di dua surat wajib ini maka perlu melakukan proses balik nama ke dinas setempat. Lalu apa resiko jika mempunyai sepeda motor namun tidak memiliki BPKB dan hanya ada STNK nya saja ?

yamaha R3

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dua surat penting diatas biasanya disebut dengan istilah kendaraan surat sebelah, atau dalam bahasa kasarnya adalah kendaraan bodong. Ingat bahwa kendaraan yang bukan bodong ini memiliki STNK dan BPKB, jika ada orang yang menawarkan kendaraan dengan mengaku bahwa kendaraan tersebut legal, namun hanya dilengkapi dengan STNK saja, jangan mudah percaya sebab yang namanya legal itu ya ada BPKB dan juga STNK komplit.

Resiko memiliki kendaraan tanpa BPKB

Karena BPKB adalah salah satu surat penting yang bisa memberikan pernyataan bahwa anda adalah pemilik sah dari motor yang kalian miliki, jika ternyata anda memiliki kendaraan bermotor tanpa BPKB bisa sangat beresiko jika ternayata anda memperolehnya dari membeli milik orang lain. Karena bisa dikuatirkan bahwa motor tersebut adalah motor hasil tindak kejahatan seperti tindak pidana penggelapan, ketika si pemilik sah pemegang BPKB melapor polisi maka anda bisa dijadikan tersangka penadah barang curian tersebut.

Termasuk berbagai bahaya lain yang mengintai anda seperti yang pernah saya ulas kapan hari dibawah ini.

Baca juga : Berbagai bahaya membeli motor STNK tanpa BPKB

Namun jika motor tanpa BPKB yang kalian miliki tersebut adalah motor kalian yang kalian beli langsung di dealer ( anda adalah tangan pertama ), kemudian anda lupa menaruh BPKB - nya ( anggap saja hilang ) maka tidak akan terlalu beresiko karena tidak akan ada orang lain yang melaporkan kehilangan, anda bisa mengurus kembali kehilangan BPKB motor sah milik anda ini ke kantor samsat yang ada dikota anda dengan prosedur seperti yang pernah kami jelaskan di artikel sebelumnya.

Baca : Begini prosedur mengurus BPKB kendaraan yang hilang

Nah semoga tulisan diatas bisa menjawab pertanyaan anda apakah beresiko memiliki kendaraan tanpa dilengkapi dengan BPKB, bila motor tanpa surat BPKB adalah murni milik anda dan anda adalah tangan pertama tidak akan jadi masalah. Yang bermasalah adalah motor tersebut anda dapatkan dari hasil jual beli motor non BPKB apalagi motor tanpa BPKB tersebut dijual terpaut jauh diluar harga pasaran, sebab biaya pengurusan BPKB tak lebih dari 500 ribu.

Bila kalian ngebet ingin beli motor hanya STNK tanpa dilengkapi BPKB, anda harus benar benar teliti dan memastikan bahwa unit motor tersebut bukan motor bermasalah, dibawah ini adalah beberapa tips untuk membeli motor non BPKB yang aman.

Baca juga : Tips membeli motor BPKB only yang aman

Subscribe to receive free email updates: