Kenapa Mobil Pick Up Dan Truk Harus Uji KIR
Advertisement
Pengenalan apa itu yang dimaksud dengan uji KIR
Uji KEUR ( bahasa belanda ) atau uji KIR ialah serangkaian kegiatan yang dilakukan guna menguji serta memeriksa bagian bagian tertentu dari kendaraan bermotor, kereta tempelan, kereta gandengan, dan kendaraan khusus lainnya dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Pengujian ini dilakukan dan diawasi oleh otoritas Dinas Perhubungan. Dan beberapa kendaraan yang wajib untuk dilakukan uji KIR ini antara lain ialah seluruh mobil yang menggunakan plat kuning, serta kendaraan ber plat hitam yang digunakan sebagai kendaraan niaga.Baca juga : Ketahui penyebab As roda belakang truk sering patah
Nah dari pengertian uji KIR diatas tentu sedikit banyak kita sudah memahami mengapa kendaraan kendaraan tersebut wajib dilakukan pengujian berkala enam bulan ini, yaitu untuk memastikan kendaraan kendaraan yang bersangkutan tadi memenuhi kriteria layak jalan sehingga nantinya tidak membahayakan baik pengguna mobil tersebut maupun pengguna jalan lainnya.
Bagaimana dengan kendaraan pribadi, apakah harus dilakukan uji KIR
Untuk kendaraan pribadi tidak perlu dilakukan pengujian KIR karena kendaraan pribadi bukan termasuk kendaraan yang wajib uji KIR, kecuali memang mobil pribadi tersebut digunakan angkutan umum layaknya taksi online, maka status mobil tersebut bukan lagi mobil pribadi melainkan mobil angkutan.
Baca juga : Begini cara spooring truk dan bus sendiri dengan meteran
Nah sampai disini semoga yang belum tahu kenapa kendaraan seperti truk, bus, minibus ataupun mobil pick up harus melakukan pengujian KIR secara berkala per enam bulan. Semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung.