Apa Benar Pemutihan Pajak Itu Gratis Pajak ?
Advertisement
Pengertian pemutihan pajak kendaraan
Sekilas pengertian tentang pemutihan pajak kendaraan adalah, penghapusan denda atas pajak yang dikenakan bagi mereka yang terlambat membayar pajak kendaraan. Besaran denda ini pun bervariasi tergantung jenis mobil / motor dan dinas terkait yang menentukan denda atas pajak. Untuk lebih lengkap informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan bisa membaca tulisan kami sebelumnya di : Pengertian pemutihan pajak kendaraan.Apa yang digratiskan dari pemutihan pajak kendaraan ?
Istilah gratis dalam pemutihan pajak ini sering kali membuat banyak orang yang salah dalam memahami, banyak yang mengira bahwa gratis disini adalah gratis total tidak membayar sama sekali, padahal sebenarnya tidak. Yang digratiskan dari pemutihan atas pajak kendaraan ini adalah DENDA nya, untuk pajak pokoknya tetap dibayarkan sesuai dengan tarif pajak yang tercantum di STNK kendaraan.Sebagai contoh sebuah sepeda motor dengan pajak per tahun sebesar Rp 150.000 dan telah selama 4 tahun tidak dibayar. Nah kemudian denda keterlambatan pajak katakanlah sebesar Rp 50.000/tahun sehingga jika terlambat selama 4 tahun, pajak yang seharusnya dibayar adalah ( 4xtarif pajak ) + (3x denda ) dengan total kurang lebih Rp 750.000 rupiah. Nah karena ada pemutihan pajak, maka denda tadi dihapus dan kalian cukup membayar pajak pokoknya saja sebesar Rp 600.000 rupiah.
Keuntungan diadakan pemutihan pajak
Ada 2 manfaat atau keuntungan dari program pemutihan pajak kendaraan ini, baik dari sisi kita sebagai pemilik kendaraan dan juga pemerintah. Keuntungan bagi kita adalah tentu saja kita bebas dari biaya denda atas tunggakan pajak kendaraan, sehingga cukup bayar pajak pokoknya saja. Sedangkan keuntungan bagi pemerintah adalah target pemasukan pajak bisa tercapai.Nah sampai disini semoga sedikit tulisan diatas dapat memberikan pemahaman kepada kalian yang mungkin saja masih bingung dengan istilah "gratis" di pemutihan pajak kendaraan.