Awas Oper Kredit Tidak Sesuai Prosedur Melanggar Hukum
Advertisement
Dalam hal ini seumpama nya kita adalah debitur yang membeli motor secara kredit, kemudian pada saat cicilan ke 15 kita tidak sanggup lagi membayar sehingga kita menyerahkan unit motor ke pihak ketiga, kemudian pihak ketiga ini menyerahkan uang ganti rugi serta menyanggupi membayar cicilan motor yang belum dibayarkan sampai lunas sehingga nantinya motor ini akan menjadi milik pihak ketiga dan kondisi ini diketahui oleh pihak pertama yaitu leasing yang membiayai kreditan anda.
Namun pada kenyataannya dilapangan banyak sekali kasus jual beli oper kredit yang dilakukan dibawah tangan, yakni menjual barang kredit an yang belum lunas cicilan nya ke orang lain TANPA sepengetahuan pihak LEASING, yang sebelumnya telah memiliki ikatan kontrak dengan pihak kedua.
Rata rata para pelaku penjualan oper kredit ini dikarenakan desakan ekonomi, yang pertama adalah tidak sanggup lagi melunasi biaya angsuran dan yang kedua adalah takut motor ditarik leasing sehingga tidak mendapatkan apa apa. Dari pada ditarik dan tidak memperoleh apapun bukankah lebih baik di oper kredit kan saja ke orang lain sehingga kita masih mendapatkan ganti rugi uang muka dan besaran cicilan walaupun tidak besar.
Resiko dari melalukan oper kredit dibawah tangan yang tidak diketahui oleh pihak leasing tentu saja ada, terutama resiko kepada pihak kedua yang menjual motor nya ke orang lain. Jika suatu saat orang ini tidak memenuhi kewajibannya membayar cicilan sesuai yang perjanjian kita dan si dia, maka yang di buru atau yang dikejar untuk membayar cicilan adalah anda, sebab di surat kontrak sewaktu anda kredit motor di dealer adalah atas nama anda. Maka dari itu jika pembaca ingin menjual motor secara oper kredit lakukanlah sesuai dengan prosedur yang berlaku, minimal datangi kantor leasing guna mengurus pengalihan berkas penanggung jawab yang semula anda menjadi pihak yang membeli motor oper kredit an tadi.
Perlu diketahui juga bahwa melakukan penjualan secara oper kredit dibawah tangan dimana debitur belum melunasi angsuran kendaraan merupakan tindakan melawan hukum. Sebab motor yang anda jual tadi adalah benda atau barang jaminan utang piutang anda terhadap pihak leasing. Dan leasing atau bank penjamin dapat menuntut anda membayar ganti rugi kepada anda guna melunasi hutang angsuran yang belum terbayarkan walaupun kendaraan tadi sudah pindah tangan, sebab leasing tahunya ya anda yang kredit sehingga anda juga yang harus melunasi.
Sesuai pasal 1365BW dijelaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum serta membawakan kerugian kepada orang lain, akan mewajibkan orang yang karena salahnya mnerbitkan kerugian dan harus mengganti kerugian tersebut.
Baca juga : Tips aman jual beli oper kredit kendaraan bermotor
Mau oper kredit aman, lakukan sesuai prosedur dan diketahui oleh pihak leasing. Semoga bermanfaat.