Fungsi Tombol Hazard Mengenal Tombol Hazard
Advertisement
Sudah bisa dipastikan orang tersebut adalah orang yang tidak mengetahui fungsi utama dari lampu hazard ini. Tombol lampu hazard ini berada didalam dasboard berwarna merah dan memiliki simbol segitiga dengan warna putih seperti yang jelas terlihat pada gambar dibawah ini.
Ketika tombol ini ditekan,maka kedua lampu sein akan berkedip secara bersamaan dengan ritme khusus yang menandakan keadaan darurat. Dan memang penggunaan lampu ini khusus bila anda mengalami keadaan yang darurat. Darurat yang seperti apa sih?.
Darurat disini dalam artian anda mengalami masalah serius pada mobil anda seperti ingin menepi karena ban kempis ( melakukan penggantian ban di jalan raya ),habis terjadi tabrakan,sehingga anda wajib menyalakan lampu hazard guna memberitahukan kepada pengemudi lain agar waspada saat melintas didekat mobil milik kalian.
Nah,jadi sudah sangat jelas bukan bahwa tombol atau lampu hazard ini hanya bisa digunakan bila anda sedang mengalami keadaan darurat dan mobil HARUS dalam keadaan berhenti,bukannya digunakan saat jalan.
Karena memang pada dasarnya lampu sein hanya digunakan untuk memberi peringatan bila hendak belok.
Nih peraturan yang telah ditulis didalam undang undang LLAJR ,UU no 22 tahun 2009 pasal 121 ayat 1 yang bunyinya kurang lebih seperti dibawah
setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman,lampu isyarat tanda bahaya atau tanda isyarat lain PADA SAAT PARKIR ATAU BERHENTI dan DALAM KEADAAN DARURAT di jalan.