Waspada Mobil Tidak Bawa Ban Serep Bisa Dipenjara
Advertisement
Nah kebiasaan yang terjadi di masyarakat yang populer untuk pengguna mobil adalah melepas dan meninggalkan ban serep di rumah yang konon katanya mengemudi menjadi lebih enak. Celakanya lagi banyak yang tidak sadar bahwa tindakan ini termasuk pelanggaran lalu lintas dan penggunanya bisa di penjara jika sampai ketahuan tidak membawa ban serep di mobilnya.
Hal ini telah di jelaskan di peraturan perundang undangan lalu lintas yang tertuang didalam pasal 57 Undang Undang No 22 tahun 2009 mengenai Lalu lintas dan angkutan jalan raya yang menerangkan bahwa setiap kendaraan roda empat wajib membawa kelengkapan standar berupa ban serep, dongkrak, kunci buka ban, segitiga pengaman serta kotak obat atau P3K.
Dan dari pasal tersebut disambung dengan pasa lainnya yakni pasal 278 Undang Undang No 22 tahun 2009 yang menerangkan hukuman bagi mereka yang melanggar pasal 57 dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 bulan serta denda berupa uang dengan nilai maksimal dendanya adalah Rp 250.000.
Nah bagi kalian yang mungkin saja pernah memiliki niatan untuk meninggalkan ban cadangan mobil di rumah tidak jadi atau mengurungkan niatnya untuk melakukan hal ini. Selain terancam hukuman pidana dan denda, jika sewaktu waktu ban mobil kalian bocor dijalan, anda juga yang kerepotan akibat tidak membawa ban serep bukan ?
Untuk informasi lebih lengkap mengenai pasal pasal yang kami maksud diatas silahkan anda bisa download file PDF yang berisi informasi mengenai pasal yang dimaksud melalui url dibawah ini.
https://hubdat.dephub.go.id/uu/288-uu-nomor-22-tahun-2009-tentang-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan/download
Semoga bermanfaat dan salam berkendara yang aman kawan.