Waspada Ketahui Bahaya Oper Kredit Mobil Atau Motor
Advertisement
Terkadang ada beberapa orang yang melakukan jual beli oper kredit ini tanpa mengerti apa resiko yang dihadapi di kemudian hari, terutama bagi pihak kedua yang namanya tercatat oleh pihak leasing. Masih banyak saat ini yang melakukan jual beli take over ini dibawah tangan alias tanpa prosedur take over resmi dan tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan atau leasing.
Biasanya alasan kenapa seseorang yang melakukan penjual an unit motor ataupun mobil dengan cara oper kredit ini rata rata disebabkan ketidak mampuan si kreditur untuk melunasi cicilan sampai masa waktu yang telah ditentukan oleh leasing. Dari pada nunggak dan motor ditarik oleh leasing, akan jaug lebih baik di oper kreditkan saja sebab setidaknya kita juga telah mendapatkan uang dari hasil jual beli oper kredit ini walaupun sedikit rugi.
Dan yang banyak terjadi dilapangan adalah proses oper kredit ini dilakukan dibawah tangan alias hanya saling percaya saja antara pihak kedua selaku pemilik unit kreditan dengan pihak ketiga selaku orang yang akan mengambil alih motor dan angsuran anda, tanpa diketahui oleh pihak pertama yaitu leasing.
Jika anda melakukan metode take over dibawah tangan seperti ini, jika pihak ketiga telat atau menunggak cicilan kendaraan, maka yang tetap dikejar untuk melunasi pembayaran tetaplah anda, sebab nama anda masih tercatat di dokumen leasing sebagai penanggung jawab penuh terhadap kendaraan yang di kreditkan tadi.
Sebagai contoh
Anda melakukan kredit motor dengan uang muka sebesar 10 juta dan angsuran per bulan nya sebesar 1 juta rupiah selama 23 bulan, pada saat pembayaran cicilan ke 12 anda tidak memiliki uang karena usaha bangkrut, sehingga jalan satu satunya adalah melakukan oper kredit sepeda motor ke orang lain dengan harga 15 juta. Dan selanjutnya pembeli ini lah yang akan meneruskan pembayaran sampai lunas.
Masalah tidak selesai sampai disini, ketika orang yang bersangkutan ini menunggak angsuran, maka leasing akan mengejar anda, bukan orang yang membeli motor secara oper kredit tadi. Leasing juga tidak salah karena secara hukum sesuai perjanjian kontrak nama anda lah yang tercantum disana sebagai penanggung jawab penuh. Dan yang dirugikan disini tetaplah anda. Maka dari itu jika kalian melakukan penjualan mobil ataupun motor secara oper kredit, lakukan dengan prosedur yang benar misalnya dengan membuat surat kesepakatan bersama yang telah dibubuhi oleh materai.
Atau anda dan calon pembeli ini mendatangi kantor leasing guna mengurus perubahan data identitas debitur dari yang semula anda menjadi nama si pembeli oper kredit ini sehingga nanti dan seterusnya yang akan bertanggung jawab bukan lagi anda.
Perlu anda ketahui juga bahwa tindakan menjual unit kendaraan kreditan sebelum anda melunasi biaya cicilan atau angsuran ini juga sebuah tindakan melanggar hukum. Sebab kendaraan tersebut merupakan barang jaminan utang dari debitur ( anda ) kepada ihak kreditur ( leasing ), dan pihak leasing bisa menuntut ganti rugi kepada anda dalam hal pelunasan hutang.
Intinya adalah melakukan oper kredit dibawah tangan tanpa melalui prosedur yang benar TIDAK menghapus kewajiban anda sebagai debitur dalam melunasi cicilan atau hutang ke pihak leasing meskipun kendaraan tersebut sudah berpindah tangan.
Nah apakah anda sudah memahami bagaimana bahaya nya melakukan oper kredit tanpa prosedur yang benar ? Jika kalian saat ini ingin menjual motor ataupun mobil ke orang lain dan dalam keadaan masih kredit, sebaiknya anda dan calon pembeli mendatangi kantor leasing / pembiayaan dan membicarakan masalah ini dan meminta pihak leasing melakukan perubahan data penanggung jawab. Semoga bermanfaat.