Pengertian Mutasi Syarat Tata Cara Mutasi Kendaraan

Advertisement
Pengertian mutasi kendaraan - yang dimaksud dengan mutasi kendaraan bermotor ialah suatu usaha untuk mengurus administrasi mengenai perpindahan identifikasi kendaraan bermotor dari daerah asal ke daerah tujuan yang disesuaikan dengan kepindahan dari alamat si pemilik kendaraan yang baru.

Sebagai ontoh adalah saya membeli satu buah unit sepeda motor dari daerah mojokerto sedangkan saya sendiri bertempt tinggal di blitar, maka agar status surat motor tersebut sesuai dengan nama dan alamat saya, maka saya perlu melakukan mutasi kendaraan di kantor samsat tempat saya tinggal.

Pengertian Mutasi Syarat Tata Cara Mutasi Kendaraan

Dengan melakukan mutasi kendaraan ini maka nanti nama yang ada pada surat kendaraan seperti STNK dan juga BPKB akan berubah atas nama saya dan sesuai dengan alamat tempat saya tinggal. Dan dengan adanya mutasi kendaraan ini maka plat nomor kendaraan pun juga ikut berubah dengan nomor plat yang baru.

Kenapa kendaraan harus dimutasi ?

Penyebab kenapa kendaraan bermotor ini sebaiknya segera dilakukan mutasi setelah membeli dari orang lain adalah karena status dari pemilik kendaraan tadi yang berubah dari semula milik bapak A, kemudian menjadi milik bapak B begitupun juga lokasi daerah dimana orang tersebut tinggal. Dan adapun syarat yang diperlukan untuk melakukan mutasi kendaraan diantaranya adalah sebagai berikut :

Syarat Mutasi Kendaraan


  • STNK ( asli dan fotokopinya )
  • BPKB ( asli dan fotokopinya )
  • Kwitansi Jual Beli ( bermaterai 6000 )
  • Cek Fisik Kendaraan ( bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat )
  • KTP pemilik daerah yang akan dituju ( asli dan fotokopinya )


Dan masih ditambah beberapa surat lain bagi perusahaan ataupun instansi pemerintah seperti dibawah ini :

  1. Khusus untuk badan hukum : Salinan surat / akte pendirian perusahaan + 1 lembar foto copy keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap atau stempel dari badan hukum yang bersangkutan.
  2. Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas / surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan instansi serta dibubuhi cap atau stempel dari intansi yang bersangkutan.

Tata Cara Mutasi Kendaraan


  • Kendaraan yang akan dimutasi dibawa ke kantor Samsat Induk dimana tempat kendaraan tersebut sebelumnya terdaftar untuk selanjutnya dilakukan Cek Fisik ( gesek nomor rangka + mesin ).
  • Menuju ke gudang arsip guna mengambil berkas kendaraan tersebut.
  • Menuju ke Bagian Loket Mutasi ( utuk menyerahkan BPKB + KTP daerah yang dituju beserta fotokopinya ).
  • Menunggu Berkas kendaraan bermotor yang dimutasikan keluar dengan waktu tertentu. ( mendapat surat jalan sementara ).
  • Menuju Kebagian Fiskal. Disini anda akan mendapatkan berkas mutasi keluar.
  • Setelah Berkas mutasi kendaraan keluar, silahkan anda melaporkan ke samsat daerah tujuan. ( menyerahkan berkas berkas yang sebelumnya telah anda terima dari samsat lama tadi ke bagian mutasi di samsat baru ).
  • Kendaraan lagi lagi dihadirkan ke Samsat Induk tujuan guna dilakukan pengecekan fisik kembali.
  • Kembali ke samsat daerah tujuan ( menyerahkan berkas berkas dan mendapat surat jalan sementara ).
  • Menunggu STNK + Plat Nomor.
  • Kembali ke samsat induk tujuan untuk mengambil STNK + Plat Nomor baru.
  • Menunggu BPKB yang di update dalam jangka waktu tertentu.
  • Mengambil BPKB yang telah di Update di samsat tujuan.

Sampai disini proses mutasi kendaraan selesai. Untuk informasi lebih lanjut silahkan anda tanyakan ke samsat yang ada dikota anda.

Subscribe to receive free email updates: