Asuransi All Risk Ternyata Tidak Semua Resiko Ditanggung ! Loh ?

Advertisement
Asuransi kendaraan All Risk - memang sudah seharusnya tiap pemilik mobil membeli produk asuransi yang bisa dimanfaatkan untuk memberikan jaminan perlindungan dan juga ganti rugi terhadap segala resiko yang ada pada kendaraan jika kita memang benar benar sayang kepada mobil yang dibeli dengan harga yang tidak murah ini. Dengan memiliki jaminan asuransi ini, membuat kita akan merasa aman, nyaman dan tidak perlu khawatir terhadap tindak kejahatan dijalan ataupun bencana yang akhir akhir ini sering terjadi.

Namun demikian jangan karena anda sudah membelikan produk asuransi kepada mobil tercinta, membuat kalian memakai kendaraan ini dengan sembrono dan ugal ugalan, sebab ternyata mobil yang kalian asuransikan tertimpa bencana atau musibah, pihak asuransi tidak memiliki kewajiban untuk melakukan ganti rugi walaupun asuransi yang anda beli adalah asuransi All Risk.

klaim asuransi all risk ditolak

Kenapa demikian ? karena semua kewajiban pihak asuransi hanya sebatas yang tertulis pada buku polis asuransi, diluar itu bukan lagi tanggung jawab perusahaan penjamin asuransi, oleh sebab itu sebelum benar benar membeli asuransi anda perlu membaca secara teliti pasal pasal yang tertulis di buku polis.

Baca juga : Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli asuransi

Ada beberapa hal yang mungkin bisa saja terjadi kepada mobil anda dijalan raya baik itu karena kecelakaan, bencana alam, ataupun tindak kejahatan yang tidak dapat diklaimkan oleh pemegang polis asuransi. Apa sajakah itu ? Dibawah ini adalah beberapa hal yang tidak bisa anda klaimkan jika terjadi.

1. Kelebihan Muatan Penumpang

Setiap perusahaan asuransi biasanya memiliki banyak aturan soal mobil yang dijaminkan, khususnya untuk masalah aturan dan spesifikasi mobil yang ditetapkan oleh perusahaan manufacture mobil yangbersangkutan. Misalkan saja sebuah mobil Kijang Innova yang standardnya maksimal untuk 8 penumpang dan dipaksakan dipakai mengangkut 10 penumpang, jika terjadi kecelakaan maka pihak asuransi sudah hilang kewajibannya untuk memberikan ganti rugi. Oleh sebab itu perhatikan penumpang dan barang muatan anda.

2. Mobil Dijadikan Taksi online

Salah satu larangan yang diberikan oleh perusahaan penjamin asuransi ialah, mobil yang diasuransikan dilarang dipakai untuk taksi online maupun direntalkan. Jika anda tetap memaksakan mobil pribadi yang telah diasuransikan untuk dijadikan taksi ataupun direntalkan, ketika terjadi kecelakaan maka pihak asuransi akan menolak klaim yang anda ajukan. Biasanya perusahaan asuransi yang mendapatkan klaim dari para nasabahnya juga akan melakukan penyelidikan. Maka dari itu sebaiknya kalian tidak menjadikan mobil yang berasuransi dijadikan taksi online ataupun mobil rental.

Baca juga : Untung membeli mobil secara kredit atau tunai ?

3. Melanggar Rambu Lalu - Lintas

Terkadang yang namanya apes menghadang, walaupun kita sudah berhati hati sekalipun resiko kecelakaan selalu ada didepan mata entah itu kesalahan anda sendiri ataupun kesalahan pengemudi lain. Namun pastikan anda tidak terlibat kecelakaan yang disebabkan oleh anda yang menerobos lampu merah atau melanggar rambu rambu lalu lintas lainnya, sebab perusahaan penjamin asuransi tidak akan mau mengganti rugi kerusakan yang anda timbulkan, baik kerusakan yang ada pada mobil anda maupun kerusakan mobil orang lain walaupun anda telah menggunakan asuransi All Risk. Maka dari itu sebaiknya anda jangan pernah melanggar rambu rambu lalu lintas.

4. Mobil digunakan Pawai Atau Konvoi

Terkadang ada acara tertentu yang melibatkan pawai mobil seperti misalnya hari jadi komunitas, acara karnaval dan sejenisnya, bilamana ada kendaraan yang dilibatkan pada acara acara pawai tadi mengalami kerusakan maka mobil tersebut juga akan ditolak klaim asuransinya. Alasan klaim asuransi ditolak karena mobil dipakai pawai ini sebenarnya sederhana, pihak penjamin hanya akan memberikan perlindungan pada mobil yang dipakai sewajarnya, bukan untuk acara pawai dan lain sebagainya.

5. Mobil dipakai ajang balapan

Memang terkadang pemilik mobil yang mempunyai kendaraan dengan mesin yang gahar, terkadang ingin mengetes kecepatan mobilnya dijalan raya ( umumnya dijalan tol ), dan jika apes dan terjadi kecelakaan, jika perusahaan asuransi menemukan indikasi bahwa anda melakukan kebut kebutan sudah pasti klaim asuransi anda akan ditolak.

6. Mobil Sengaja Dipakai Menerjang Banjir

Memang bencana alam merupakan salah satu pengecualian yang biasanya ada pada produk asuransi mobil, tentunya jika asuransi yang anda beli ini termasuk kedalam perluasan jaminan dimana salah satunya adalah perusahaan asuransi memberikan jaminan terhadap bencana alam seperti salah satunya adalah bencana banjir. Yang perlu kalian ingat adalah jaminan ini diberikan terhadap mobil yang terkena bencana banjir saat dalam kondisi terparkir, baik itu di parkiran umum, basement, ataupun digarasi rumah anda. Sedangkan jika anda sudah tahu bahwa didepan ada banjir dan dengan sengaja mobil kalian gunakan untuk menerjang, maka jangan berharap klaim asuransi anda akan diterima karena anda dengan ini melakukan kesengajaan menempatkan kendaraan dalam keadaan bahaya.

7. Mobil Dibawa Kabur Oleh Penjahat

Kehilangan unit mobil memang akan dijamin oleh perusahaan asuransi, namun terbatas pada bagaimana cara mobil tersebut hilang, apakah memang benar benar dicuri ataukah akibat kelalaian pemilik sehingga mobil tersebut raib. Mobil yang hilang secara wajar contohnya adalah mobil yang ditinggal dalam keadaan terparkir didalam garasi rumah.

Nah jika kehilangan mobil ini akibat kelalaian pengguna seperti memarkirkan mobil di lokasi yang sembarangan, atau si pengemudi ini terkena hipnotis lalu kemudian menyerahkan kunci mobil tersebut kepada si penjahat, maka klaim asuransi anda akan ditolak oleh penjamin karena hal ini dimasukkan kedalam golongan penggelapan ( sebab anda kehilangan mobil beserta kuncinya ).

8. Terlibat Aksi Huru - Hara dan Sabotase Terorisme

Bisanya polis standar yang diberikan oleh perusahaan asuransi tidak melampirkan atau menjamin kendaraan yang terlibat dalam aksi huru hara, aksi terorisme dan juga tindakan sabotase. Jadi bila anda sedang asik berkendara kemudian terjebak didalam suasana huru hara atau kerusuhan kemudian mobil anda dirusak oleh massa yang mengamuk, pihak asuransi tidak akan menanggung kerugian yang anda derita. Jadi bila kalian menemukan ada demo di jalanan yang anda lalui jangan malah santai melaluinya, alangkah baiknya anda memutar balik mobil. Kecuali anda membeli paket asuransi yang termsuk dalam aksi kerusuhan atau huru hara secara terpisah.

Sebenarnya masih banyak lagi pantangan yang perlu anda hindari agar klaim asuransi yang anda ajukan dapat diterima dan bisa secepatnya dana ganti rugi tersebut cair. Untuk informasi lebih lanjut silahkan anda baca kembali polis asuransi yang kalian miliki, atau jika belum silahkan datangi perusahaan asuransi yang sudah kredibel di kota anda dan tanyakan mengenai hal ini.

Baca juga : Contoh tata cara melakukan claim asuransi kendaraan

Pastikan sebelum anda memutuskan untuk membeli polis asuransi mobil, cari dan galilah informasi sebanyak banyaknya tentang perusahaan penjamin asuransi yang kalian inginkan serta pahami ketentuan ketentuan yang ada pada polis asuransi. Ingat walaupun asuransi all risk, belum tentu semua resiko ditanggung asuransi loh.



Subscribe to receive free email updates: