Cara Dan Syarat Blokir Pajak Progresif Mobil

Advertisement
Blokir pajak progresif - pajak progresif kendaraan bermotor ialah pajak yang dikenakan atau dibebankan kepada wajib pajak, yang nilai presentasi nya mengalami peningkatan mulai 1.5% hingga 4%  dari NJKB kendaraan bermotor tersebut berdasarkan urutan kepemilikan kendaraan.

Cara Dan Syarat Blokir Pajak Progresif Mobil

Jadi semakin banyak anda memiliki unit mobil, maka pajak yang harus kalian tanggung akan semakin besar, pajak mobil kedua tentu lebih mahal dari pajak mobil pertama, begitu pula dengan pajak mobil nomor 3 akan jauh lebih mahal lagi dari pajak mobil yang nomor dua tadi. Untuk mengetahui cara menghitung pajak progresif, silahkan baca tulisan kami lainnya melalui taut link dibawah :

Baca juga : Cara menghitung pajak progresif mobil

Pajak progresif ini hanya berlaku pada mobil milik pribadi saja, dan tidak berlaku untuk kendaraan angkutan atau transportasi umum dan juga kendaraan operasional pemerintahan. Pajak progresif ini hanya dapat dikenakan jika sebuah kendaraan misalnya mobil, dimiliki oleh nama pemilik dan juga alamat tempat tinggal yang sama. Untuk mobil dengan pemilik yang sama, namun alamat tempat tinggal berbeda, maka pajak progresif ini tidak berlaku.

Banyak orang yang tidak mengerti tentang masalah ini, sehingga biasanya dalam satu alamat tempat tinggal mereka memiliki lebih dari satu unit mobil sehingga orang tersebut dikenai pajak progresif. Lalu bagaimana caranya agar kita dapat menghindari pajak progresif yang terlanjur dibebankan kepada kita ?

Cara agar kita terhindar dari pajak progresif adalah kita harus melakukan balik nama dari salah satu mobil yang kita miliki dengan atas nama orang lain yang tidak satu alamat dengan anda, bisa kita balik nama ke nama sanak saudara yang kita percayakan. Untuk melakukan balik nama silahkan datang ke samsat dengan membawa persyaratan berikut.

Syarat mengurus balik nama kendaraan


  • Foto copy KTP pemilik mobil ( jangan lupa bawa yang asli juga )
  • BPKB kendaraan beserta foto copy nya.
  • STNK kendaraan beserta foto copy nya.
  • Kwitansi jual beli kendaraan yang disertai dengan materai 6.000.


Setelah melengkapi berkas yang dibutuhkan diatas, silahkan anda datang ke sampat dengan membawa unit mobil yang akan dilakukan balik nama, untuk selanjutnya dilakukan proses cek fisik dan proses selanjutnya akan diarahkan oleh petugas. Jangan lupa untuk menyimpan dokumen dan kwitansi tanda LUNAS, siapa tahu dikemudian hari anda butuhkan.

Dengan demikian anda tidak perlu kuatir lagi terkena pajak progresif karena kendaraan sudah bukan atas nama anda ( walaupun aslinya unit mobil adalah milik anda ), melainkan atas nama saudara ataupun orang yang anda percaya untuk dipinjam namanya tadi, namun tetap segala biaya perpajakan andalah yang membayarnya.

Atau jika anda melakukan jual beli kendaraan, pastikan untuk segera melakukan proses balik nama, atau lakukan pemblokiran pajak kendaraan yang telah dijual tadi, sehingga hal ini akan memaksa si pembeli mobil untuk mengurus balik nama dan membayar BBNKB. Untuk cara melakukan pemblokiran pajak kendaraan silahkan baca tulisan kami lainnya melalui taut link dibawah ini

Baca juga : Cara blokir pajak kendaraan yang sudah dijual

Nah itulah tadi artikel mengenai syarat dan cara blokir pajak progresif kendaraan yang bisa anda lakukan. Semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk di share ke jejaring media sosialmu yaa :).



Subscribe to receive free email updates: